뉴스코리아

Penerbitan Kembali KTP, Sekarang Lebih Mudah Secara Online!

  • Bahasa Penulisan: Bahasa Korea
  • Negara Standar: Semua Negaracountry-flag
  • Lainnya

Dibuat: 2024-11-13

Dibuat: 2024-11-13 13:04

Panduan Tepat untuk Anda yang Ingin Segera Memohon Penerbitan Kembali Kartu Tanda Penduduk!

Penerbitan Kembali Kartu Tanda Penduduk, Tidak Lagi Merepotkan!

Jika Anda perlu menerbitkan kembali Kartu Tanda Penduduk karena hilang, rusak, dan lain sebagainya, Anda tidak perlu lagi mengunjungi kantor kecamatan secara langsung. Sekarang, Anda dapat dengan mudah mengajukan permohonan secara online melalui situs web pemerintah (Pemerintah24) dan menerimanya dengan nyaman di rumah!

Mengapa Penerbitan Kembali Online Lebih Baik?

  • Hemat Waktu:Lewati prosedur kunjungan yang merepotkan, dan ajukan permohonan dengan mudah kapan saja dan di mana saja.
  • Kemudahan:Ajukan permohonan hanya dengan beberapa klik sederhana melalui komputer atau smartphone Anda di rumah.
  • Proses Cepat:Waktu pemrosesan relatif lebih cepat dibandingkan dengan pengajuan kunjungan langsung.
  • Penerimaan Melalui Pos Tercatat:Anda dapat menerimanya dengan mudah di rumah tanpa harus datang langsung.

Bagaimana Cara Menerbitkan Kembali Kartu Tanda Penduduk?

Pengajuan Penerbitan Kembali KTP Online

Pengajuan Penerbitan Kembali KTP Online

1. Akses Pemerintah24:Akses situs web Pemerintah24 dan temukan menu permohonan penerbitan kembali Kartu Tanda Penduduk, lalu klik.
2. Verifikasi Identitas:Verifikasi identitas Anda menggunakan sertifikat digital, sertifikat perbankan, dan lain sebagainya.
3. Masukkan Informasi Permohonan:Masukkan informasi yang dibutuhkan secara akurat, seperti alamat, nomor telepon, dan alasan penerbitan kembali.
4. Lampirkan Foto:Lampirkan foto ukuran 3,5cm x 4,5cm dalam format file JPG.
5. Bayar Biaya:Bayar biaya administrasi menggunakan kartu kredit atau metode pembayaran lainnya.
6. Permohonan Selesai:Periksa kembali informasi permohonan Anda dan klik tombol kirim.

Tips!

  • Ukuran Foto:Pastikan ukuran foto Anda sesuai dengan ketentuan, karena permohonan tidak akan diproses jika ukuran foto tidak sesuai.
  • Lama Pemrosesan:Prosesnya dapat memakan waktu hingga 20 hari.
  • Cara Menerima:Saat ini, penerimaan melalui pos tercatat tidak tersedia, dan hanya dapat diambil langsung.
  • Bebas Biaya:Jika memenuhi syarat, seperti penerima bantuan, veteran, dan lain sebagainya, Anda dapat mengajukan pembebasan biaya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Apa yang harus saya lakukan jika Kartu Tanda Penduduk saya hilang?
    • Langkah pertama adalah melaporkan kehilangan ke polisi, dan kemudian ajukan permohonan penerbitan kembali melalui Pemerintah24.
  • Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan kembali?
    • Prosesnya dapat memakan waktu hingga 20 hari.
  • Apa yang harus saya lakukan jika ukuran foto saya tidak sesuai?
    • Anda perlu menyesuaikan ukuran foto agar sesuai dengan ketentuan menggunakan perangkat lunak pengedit foto, lalu lampirkan kembali.
  • Apakah saya tidak bisa menerimanya melalui pos tercatat?
    • Saat ini, penerimaan melalui pos tercatat tidak tersedia, dan hanya dapat diambil langsung.

Ajukan permohonan penerbitan kembali Kartu Tanda Penduduk sekarang juga, dan selesaikan prosesnya dengan mudah dan nyaman!

Komentar0