뉴스코리아

Kurangi Beban Iuran Jaminan Kesehatan! Periksa Kelayakan Tanggungan Anda

  • Bahasa Penulisan: Bahasa Korea
  • Negara Standar: Semua Negaracountry-flag
  • Ekonomi

Dibuat: 2024-11-19

Dibuat: 2024-11-19 22:53

Program peserta tanggungan BPJS Kesehatan memungkinkan anggota keluarga yang ditanggung oleh peserta pekerja untuk mendapatkan manfaat layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran. Namun, karena persyaratan dan prosedur pendaftaran yang rumit, banyak orang yang kesulitan. Artikel ini akan menjelaskan semua tentang peserta tanggungan BPJS Kesehatan dengan cara yang mudah dan sederhana.

Bagaimana cara memeriksa status peserta tanggungan?

Status peserta tanggungan harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk pendapatan, aset, dan hubungan tanggungan. Poin-poin utamanya adalah sebagai berikut.

  • Pendapatan: Pendapatan gabungan tahunan harus kurang dari 20 juta won.
  • Aset: Standar pajak properti harus berada di bawah standar tertentu.
  • Hubungan tanggungan: Ini termasuk pasangan, orang tua langsung, dan anak langsung dari peserta pekerja.

Di mana dan bagaimana cara mendaftar sebagai peserta tanggungan?

Cara Mendaftar Tanggungan Jaminan Kesehatan

Cara Mendaftar Tanggungan Jaminan Kesehatan

Pendaftaran peserta tanggungan dapat dilakukan secara online dengan mudah melalui situs web Pusat Informasi Jaminan Sosial Empat Pilar. Dokumen yang dibutuhkan adalah akta kelahiran atau akta nikah.

Kapan status peserta tanggungan berakhir?

Status peserta tanggungan dapat berakhir jika pendapatan atau aset meningkat, atau jika hubungan tanggungan berubah. Khususnya, penting untuk diperhatikan bahwa status tersebut dapat berakhir jika pendapatan melebihi 20 juta won atau jika memulai bisnis.

Pertanyaan Seputar Peserta Tanggungan?

  • Apakah status peserta tanggungan dapat dipertahankan jika memiliki pendapatan sewa rumah?Tidak, pendapatan sewa rumah dianggap sebagai pendapatan dan menjadi alasan berakhirnya status peserta tanggungan.
  • Apakah saudara kandung juga dapat menjadi peserta tanggungan?Saudara kandung yang memenuhi persyaratan tertentu (lajang, berusia di atas 65 tahun atau di bawah 30 tahun, penyandang disabilitas, dll.) dapat menjadi peserta tanggungan.
  • Apa yang harus dilakukan jika status peserta tanggungan berakhir?Anda harus beralih menjadi peserta mandiri dan membayar iuran BPJS Kesehatan.

Peserta Tanggungan BPJS Kesehatan, Poin Penting yang Harus Diingat!

  • Konfirmasi Informasi yang Akurat: Sebaiknya, periksa informasi detail melalui situs web atau pusat layanan BPJS Kesehatan.
  • Pelaporan Perubahan: Laporkan setiap perubahan pendapatan atau aset.
  • Antisipasi Berakhirnya Status: Sebaiknya, hitung terlebih dahulu besarnya iuran jika status peserta tanggungan berakhir dan beralih menjadi peserta mandiri.

Komentar0