뉴스코리아

Tidak Perlu Khawatir Lagi Tentang Identitas! Kiat-kiat Cerdas Mengurus Surat Keterangan Informasi Paspor Secara Online

  • Bahasa Penulisan: Bahasa Korea
  • Negara Standar: Semua Negaracountry-flag
  • Lainnya

Dibuat: 2024-11-14

Dibuat: 2024-11-14 00:00

Mengapa Surat Keterangan Informasi Paspor Diperlukan?

Sejak tahun 2020, paspor yang diterbitkan tanpa menampilkan angka belakang Nomor Induk Kependudukan (NIK) lebih aman dalam hal perlindungan data pribadi, tetapi untuk digunakan sebagai identitas di dalam negeri, dibutuhkan surat keterangan tambahan. Yaitu Surat Keterangan Informasi Paspor. Surat Keterangan Informasi Paspor ini, jika ditunjukkan bersamaan dengan paspor, akan diakui sebagai identitas.

Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Keterangan Informasi Paspor?

Surat Keterangan Informasi Paspor dapat diperoleh melalui 4 metode.

Pengurusan Surat Keterangan Informasi Paspor Secara Online

Pengurusan Surat Keterangan Informasi Paspor Secara Online

  • Penerbitan Langsung: Kunjungi kantor penerimaan paspor di dalam negeri atau kantor perwakilan di luar negeri untuk mengajukan permohonan (berbayar)
  • Penerbitan Online melalui situs web Pemerintah 24: Ajukan permohonan secara online melalui situs web Pemerintah 24 (gratis)
  • Penerbitan Online melalui Portal Layanan Warga Negara Korea di Luar Negeri 365: Ajukan permohonan secara online melalui Portal Layanan Warga Negara Korea di Luar Negeri 365 (gratis)
  • Penerbitan melalui Mesin Layanan Mandiri: Dapatkan melalui mesin layanan mandiri (gratis)

Di antara metode-metode di atas, cara yang paling mudah dan cepat adalah penerbitan online. Anda dapat dengan mudah mendapatkannya melalui Pemerintah 24 atau Portal Layanan Warga Negara Korea di Luar Negeri 365 hanya dengan beberapa klik.

Penerbitan Surat Keterangan Informasi Paspor Secara Online, Langkah demi Langkah!

Kami akan menjelaskan secara singkat cara penerbitan online dengan contoh Portal Layanan Warga Negara Korea di Luar Negeri 365.

1. Pendaftaran dan Masuk: Masuk ke situs web Portal Layanan Warga Negara Korea di Luar Negeri 365, daftar, lalu masuk.
2. Pengajuan Layanan: Klik menu "Pengajuan Layanan" di bagian atas situs web, lalu pilih "Penerbitan Surat Keterangan Informasi Paspor".
3. Masukkan Informasi: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan lakukan verifikasi identitas.
4. Pengajuan Selesai: Pilih bahasa yang akan digunakan untuk surat keterangan, lalu klik tombol "Ajukan"; pengajuan Anda selesai.
5. Cetak Dokumen: Setelah pengajuan selesai, periksa hasilnya dan simpan atau cetak dokumen yang telah diterbitkan sebagai file PDF.

Metode penerbitan melalui Pemerintah 24 juga hampir sama, jadi silakan lihat panduan selengkapnya di situs web Pemerintah 24.

Surat Keterangan Informasi Paspor, Ketahui Hal Ini Agar Lebih Mudah!

  • Biaya Penerbitan: Penerbitan gratis jika menggunakan penerbitan online atau mesin layanan mandiri.Gratis.
  • Dokumen yang Diperlukan: Cukup dengan kartu identitas Anda.
  • Masa Penerbitan: Dapat digunakan segera setelah pengajuan.
  • Masa Berlaku: Tidak ada masa berlaku khusus, tetapi dapat berubah sesuai dengan masa berlaku paspor.
  • Catatan: Anda harus menonaktifkan pengaturan pemblokiran popup di browser web agar dapat melihat dokumen yang telah diterbitkan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Apakah Surat Keterangan Informasi Paspor juga diperlukan jika paspor menampilkan angka belakang NIK?
    • Tidak, paspor yang menampilkan angka belakang NIK dapat digunakan sebagai identitas itu sendiri.
  • Apa yang harus dilakukan jika Surat Keterangan Informasi Paspor hilang?
    • Anda dapat mengajukan penerbitan ulang. Pengajuan penerbitan ulang dapat dilakukan dengan mudah secara online.
  • Bisakah Surat Keterangan Informasi Paspor disimpan di smartphone?
    • Ya, Anda dapat menyimpannya sebagai file PDF di smartphone dan mencetaknya saat dibutuhkan.

Komentar0