뉴스코리아

Panduan Penerbitan Faktur Pajak Elektronik Mobile: Cepat dan Mudah

  • Bahasa Penulisan: Bahasa Korea
  • Negara Standar: Semua Negaracountry-flag
  • TI

Dibuat: 2024-11-17

Dibuat: 2024-11-17 03:02

Dalam masyarakat modern yang sibuk, smartphone telah menjadi barang kebutuhan pokok dalam kehidupan kita. Sekarang, penerbitan faktur pajak pun dapat diselesaikan dengan mudah melalui smartphone. Panduan ini akan menjelaskan secara detail cara menerbitkan faktur pajak elektronik melalui ponsel menggunakan aplikasi e-Faktur (Pajak) dari Direktorat Jenderal Pajak.

Penerbitan Faktur Pajak Elektronik Melalui Ponsel

Penerbitan Faktur Pajak Elektronik Mobile

Penerbitan Faktur Pajak Elektronik Mobile

1. Instalasi dan Login Aplikasi e-Faktur (Pajak) Direktorat Jenderal Pajak

  • Instal aplikasi 'e-Faktur (Pajak) Direktorat Jenderal Pajak' dari app store smartphone Anda.
  • Setelah menjalankan aplikasi, login dengan verifikasi anggota.

2. Pemilihan Tempat Usaha dan Pindah ke Menu Faktur Pajak Elektronik

  • Setelah login, sentuh '≡ Menu Lengkap' di pojok kanan atas layar.
  • Pilih tempat usaha yang akan menerbitkan faktur pajak elektronik melalui menu 'Pemilihan Tempat Usaha'.
  • Pindah ke menu 'Faktur Pajak Elektronik·Bukti Penerimaan Uang Tunai·Kartu Kredit' > 'Penerbitan Faktur (Pajak) Elektronik' > 'Penerbitan Faktur Pajak Elektronik Per Transaksi'.

3. Pengisian Informasi Faktur Pajak Elektronik

  • Informasi Pemasok: Periksa informasi yang telah diisi secara otomatis, dan lakukan koreksi jika diperlukan.
  • Informasi Penerima: Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama perusahaan, nama kepala, alamat tempat usaha, dan alamat email dengan benar.
  • Informasi Barang: Masukkan nama barang, spesifikasi, kuantitas, harga satuan, jumlah harga, dan pajak.
  • Tanggal Pembuatan: Masukkan tanggal transaksi dengan benar.
  • Klasifikasi Pembayaran: Pilih 'Tagihan' atau 'Pembayaran'.

4. Penerbitan Faktur Pajak Elektronik Selesai

  • Periksa informasi yang telah dimasukkan dengan teliti, lalu tekan tombol 'Terbitkan'.
  • Selesaikan penerbitan faktur pajak elektronik melalui proses verifikasi.

Perhatian

  • Informasi yang Harus Diisi: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama perusahaan, nama, isi pasokan, dan informasi wajib lainnya harus diisi dengan benar.
  • Tanggal Pembuatan: Tanggal pasokan harus dimasukkan dengan benar.
  • Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak: Harus diterbitkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan terjadinya pasokan.
  • Jumlah Harga dan Pajak: Jumlah harga dan pajak harus dihitung dan dimasukkan dengan benar.

FAQ

  • Bisakah faktur pajak diterbitkan melalui smartphone? Ya, faktur pajak elektronik dapat diterbitkan dengan mudah melalui smartphone menggunakan aplikasi e-Faktur (Pajak) Direktorat Jenderal Pajak.
  • Apa saja yang harus diperhatikan saat menerbitkan faktur pajak? Informasi yang harus diisi harus dimasukkan dengan benar, dan tanggal pembuatan harus sesuai dengan tanggal pasokan. Selain itu, batas waktu penerbitan faktur pajak harus dipatuhi.
  • Bagaimana cara menghitung jumlah harga dan pajak? Secara umum, jika kontrak dilakukan dengan PPN terpisah, pajak dihitung dengan mengalikan jumlah harga dengan 10%.

Kesimpulan

Dengan menggunakan smartphone, Anda dapat menerbitkan faktur pajak elektronik dengan mudah kapan saja dan di mana saja. Harap merujuk pada panduan ini untuk menerbitkan faktur pajak dengan akurat dan cepat, serta untuk memproses pekerjaan terkait pajak secara efisien.

Komentar0