뉴스코리아

Cara Mudah dan Lengkap Mengurus Surat Keterangan Catatan Perjalanan (SKCP)!

  • Bahasa Penulisan: Bahasa Korea
  • Negara Standar: Semua Negaracountry-flag
  • Lainnya

Dibuat: 2024-11-17

Dibuat: 2024-11-17 03:30

Surat Keterangan Catatan Perjalanan (SKCP), yang dibutuhkan di berbagai tempat seperti pengajuan permohonan rumah dan permohonan visa! Apakah Anda merasa kesulitan dengan prosedur yang rumit? Jangan khawatir! Dengan membaca artikel ini, pengurusan SKCP akan jauh lebih mudah.

Mengapa SKCP diperlukan?

SKCP adalah dokumen resmi yang membuktikan catatan perjalanan masuk dan keluar suatu negara di masa lalu. Selain untuk pengajuan permohonan rumah dan visa, SKCP juga dibutuhkan dalam berbagai situasi seperti studi di luar negeri, pekerjaan, dan tuntutan hukum.

Bagaimana cara mendapatkannya?

Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Perjalanan

Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Perjalanan

1. Penerbitan Online: Dapat dengan mudah diterbitkan melalui situs web Pemerintah 24. Setelah melakukan verifikasi identitas melalui sertifikat digital atau verifikasi mobile, Anda dapat mengajukan permohonan.
2. Penerbitan Mobile: Penerbitan juga dimungkinkan melalui aplikasi Pemerintah 24 atau aplikasi KakaoTalk. Sangat mudah dan nyaman karena dapat diproses melalui smartphone.
3. Penerbitan Secara Langsung: Anda dapat menerbitkannya secara langsung dengan mengunjungi kantor pemerintahan setempat, kantor imigrasi, dll.
4. Anak di Bawah Umur: Orang tua dapat menerbitkannya atas nama anak, dan perlu mempersiapkan dokumen seperti akta kelahiran.
5. Orang Asing: Orang asing yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat menerbitkannya dengan cara yang sama seperti warga negara.

Hal-hal Penting yang Harus Diingat Tentang SKCP!

  • Mesin Layanan Mandiri: SKCP tidak dapat diterbitkan melalui mesin layanan mandiri.
  • Biaya Penerbitan: Penerbitan online dan mobile gratis, tetapi penerbitan langsung dikenakan biaya.
  • Jangka Waktu Penerbitan: Jika tidak ada catatan perjalanan masuk dan keluar baru-baru ini, penerbitan mungkin memerlukan waktu lebih dari 2-3 hari.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Apakah Surat Keterangan Catatan Perjalanan dan Surat Keterangan Catatan Perjalanan berbeda?
    • Tidak, keduanya memiliki arti yang sama.
  • Apakah anak di bawah umur dapat menerbitkan sendiri?
    • Ya, jika verifikasi identitas dapat dilakukan sendiri.
  • Apakah orang asing dapat menerbitkannya?
    • Ya, orang asing yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat menerbitkannya dengan cara yang sama seperti warga negara.

Komentar0