- 전자세금계산서 발급 가이드
- 전자세금계산서는 법인사업자 전체와 개인사업자 중 일정 공급가액 이상인 사업자는 의무적으로 발급해야 합니다. 이번 글에서는 전자세금계산서 발급 가이드를 통해 의무발급 대상자는 누구인지, 전자세금계산서 발급하기, 수정 방법, 취소 방법을 상세하게 안내해 드리겠습니다.
Faktur pajak elektronik (e-faktur) harus dikeluarkan oleh siapa pun, tidak hanya wajib pajak badan, tetapi juga wajib pajak orang pribadi dengan skala usaha tertentu. Meskipun tampak rumit dan sulit, sebenarnya prosedurnya sederhana. Panduan ini akan memberikan semua informasi yang Anda butuhkan, mulai dari penerbitan, perubahan, hingga pembatalan e-faktur.
Mengapa e-faktur harus dikeluarkan?
- Penyederhanaan pelaporan pajak: Anda dapat dengan mudah mengelola faktur pajak melalui DJP Online tanpa perlu mengelola faktur pajak kertas satu per satu.
- Meminimalkan kesalahan perhitungan pajak: Fungsi perhitungan otomatis mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan.
- Pelestarian lingkungan: Mengurangi penggunaan kertas untuk berkontribusi pada pelestarian lingkungan.
Siapa saja yang wajib menerbitkan e-faktur?
- Wajib pajak badan: Semua wajib pajak badan wajib menerbitkan e-faktur.
- Wajib pajak orang pribadi: Wajib pajak orang pribadi dengan nilai penjualan tahun sebelumnya di atas jumlah tertentu wajib menerbitkannya. (Namun, kriteria jumlah tersebut dapat berubah setiap tahun, jadi silakan merujuk pada situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP)).
Cara menerbitkan e-faktur
Cara Penerbitan Faktur Pajak Elektronik
1. Akses DJP Online: Masuk menggunakan sertifikat digital.
2. Pilih menu e-faktur: Buka menu 'Penerbitan e-Faktur Per Faktur'.
3. Masukkan informasi pemasok dan penerima: Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama perusahaan, nama, dan informasi lain yang diperlukan.
4. Masukkan detail barang dan jumlah: Masukkan detail barang yang dipasok, spesifikasi, jumlah, harga satuan, dan nilai terutang dengan akurat.
5. Terbitkan: Periksa informasi yang telah dimasukkan dan klik tombol 'Terbitkan'.
Cara mengubah e-faktur
- Pilih alasan perubahan: Pilih alasan perubahan, seperti kesalahan penulisan, perubahan nilai terutang, dll.
- Masukkan detail perubahan: Masukkan detail perubahan dengan akurat dan klik tombol 'Terbitkan'.
Cara membatalkan e-faktur
- Pilih alasan pembatalan: Pilih alasan pembatalan, seperti pembatalan kontrak, pengembalian barang, dll.
- Proses pembatalan: Masukkan informasi yang diperlukan sesuai alasan yang dipilih dan klik tombol 'Terbitkan'.
Pertanyaan Umum (FAQ) tentang e-Faktur
- Apa perbedaan antara e-faktur dan faktur elektronik?
- E-faktur adalah dokumen yang diterbitkan untuk transaksi yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sedangkan faktur elektronik adalah dokumen yang diterbitkan untuk transaksi yang tidak dikenakan PPN.
- Apa yang perlu diperhatikan saat menerbitkan e-faktur?
- Pastikan informasi pemasok dan penerima akurat.
- Pastikan detail barang dan jumlah akurat.
- Waktu penerbitan harus pada hari penyerahan barang atau jasa, atau paling lambat pada akhir bulan penyerahan barang atau jasa.
- Bagaimana jika saya menerbitkan e-faktur yang salah?
- Anda harus menerbitkan e-faktur pengganti untuk melakukan koreksi.
Komentar0