뉴스코리아

Perusahaan yang Tidak Memberikan Surat Keterangan Kerja, Bagaimana Mengatasinya? Cara Mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT)

  • Bahasa Penulisan: Bahasa Korea
  • Negara Standar: Semua Negaracountry-flag
  • Ekonomi

Dibuat: 2024-11-14

Dibuat: 2024-11-14 17:29

Untuk menerima tunjangan pengangguran setelah berhenti kerja, surat keterangan pemutusan hubungan kerja (SKPHK) sangat diperlukan. Tetapi bagaimana jika perusahaan tidak memproses SKPHK? Jangan panik, cobalah selesaikan masalah ini dengan merujuk pada metode di bawah ini.

Mengapa SKPHK Penting?

SKPHK adalah dokumen yang mencatat alasan pemutusan hubungan kerja, tanggal pemutusan hubungan kerja, upah rata-rata, dll. dari pekerja yang telah berhenti kerja. Melalui dokumen ini, Kementerian Tenaga Kerja akan menilai kelayakan penerimaan tunjangan pengangguran. Dengan kata lain, tanpa SKPHK, tunjangan pengangguran tidak dapat diterima.

Cara Memeriksa Status Pemrosesan SKPHK

  • Akses situs web Asuransi Pengangguran: Masuk sebagai individu, lalu gunakan menu 'Layanan Individu' > 'Pencarian' > 'Pencarian Status Pemrosesan SKPHK' untuk memeriksa status pemrosesannya.

Cara Meminta Pemrosesan SKPHK

Cara Mengatasi Penundaan Surat Keterangan Kerja

Cara Mengatasi Penundaan Surat Keterangan Kerja

1. Permintaan melalui telepon atau lisan: Pertama-tama, hubungi perusahaan melalui telepon atau kunjungi langsung untuk meminta pemrosesan SKPHK.
2. Ajukan formulir permintaan penerbitan SKPHK: Jika perusahaan tidak memprosesnya, formulir 'Permintaan Penerbitan SKPHK' (sesuai dengan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Asuransi Pengangguran, Lampiran 75 No. 3) harus diisi dan diajukan ke perusahaan.
3. Kirim surat pernyataan dengan bukti pos tercatat: Jika perusahaan tetap tidak mengambil tindakan setelah pengajuan formulir, sebaiknya kirim kembali permintaan melalui surat pernyataan dengan bukti pos tercatat.

Jika Perusahaan Tidak Memproses SKPHK

  • Dasar Hukum: Sesuai dengan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Asuransi Pengangguran Pasal 82 ayat 2, pemberi kerja harus menerbitkan SKPHK paling lambat 10 hari setelah menerima permintaan. Pelanggaran akan dikenakan denda.
  • Pemrosesan langsung: Jika perusahaan tutup atau bangkrut, atau berulang kali menolak penerbitan SKPHK, tunjangan pengangguran dapat diproses langsung dengan menyerahkan bukti seperti slip gaji, kontrak kerja, dll. Namun, dalam hal ini, Anda harus menghubungi kantor layanan asuransi pengangguran untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Apakah SKPHK harus selalu diterbitkan oleh perusahaan?
    • Ya, SKPHK mutlak diperlukan untuk menerima tunjangan pengangguran.
  • Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan SKPHK?
    • Biasanya diproses dalam waktu 10 hari. Namun, waktu pemrosesan dapat lebih lama tergantung pada kondisi perusahaan.
  • Bagaimana jika SKPHK hilang?
    • Kunjungi kantor layanan asuransi pengangguran untuk mengajukan permohonan penerbitan ulang.

Komentar0